
Pendidikan Akademis Pelaut dan Hirarki di Kapal
Pada tahun 1957, Presiden RI pertama, Soekarno, meresmikan Akademi Pelayaran Indonesia/AIP (sekarang Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) sebagai wadah pen
didikan pelaut/pelayaran secara akademis. Masa pendidikannya pada awal pertama adalah selama 3 tahun, sama dengan pendidikan Akademi lainnya setingkat dengan sarjana muda pada masa itu. Pendidikan dihabiskan selama 2 tahun di kampus/asrama dan 1 tahun penuh melakukan praktek atau Proyek Laut di kapal-kapal niaga pelayaran samudra
Hierarki Awak Kapal
Terbagi menjadi Departemen Dek dan Departemen Mesin, selain terbagi menjadi perwira/Officer dan bawahan/Rating.
- Perwira Departemen Dek
- Kapten/Nakhoda/Master adalah pimpinan dan penanggung jawab pelayaran
- Mualim I/Chief Officer/Chief Mate bertugas pengatur muatan, persediaan air tawar dan sebagai pengatur arah navigasi
- Mualim 2/Second Officer/Second Mate bertugas membuat jalur/route peta pelayaran yg akan di lakukan dan pengatur arah navigasi.
- Mualim 3/Third Officer/Third Mate bertugas sebagai pengatur, memeriksa, memelihara semua alat alat keselamatan kapal dan juga bertugas sebagai pengatur arah navigasi.
- Markonis/Radio Officer/Spark bertugas sebagai operator radio/komunikasi serta bertanggung jawab menjaga keselamatan kapal dari marabahaya baik itu yg di timbulkan dari alam seperti badai, ada kapal tenggelam, dll.[3]
- Perwira Departemen Mesin :
- KKM (Kepala Kamar Mesin)/Chief Engineer, pimpinan dan penanggung jawab atas semua mesin yang ada di kapal baik itu mesin induk, mesin bantu, mesin pompa, mesin crane, mesin sekoci, mesin kemudi, mesin freezer, dll.
- Masinis 1/First Engineer bertanggung jawab atas mesin induk
- Masinis 2/Second Engineer bertanggung jawab atas semua mesin bantu.
- Masinis 3/Third Enginer bertanggung jawab atas semua mesin pompa.
- Juru Listrik/Electrician bertanggung jawab atas semua mesin yang menggunakan tenaga listrik dan seluruh tenaga cadangan.
- Juru minyak/Oiler pembantu para Masinis/Engineer
- Ratings atau bawahan
- Bagian dek:
- Boatswain atau Bosun atau Serang (Kepala kerja bawahan)
- Able Bodied Seaman (AB) atau Jurumudi
- Ordinary Seaman (OS) atau Kelasi atau Sailor
- Pumpman atau Juru Pompa, khusus kapal-kapal tanker (kapal pengangkut cairan)
- Bagian mesin:
- Mandor (Kepala Kerja Oiler dan Wiper)
- Fitter atau Juru Las
- Oiler atau Juru Minyak
- Wiper
- Bagian Permakanan:
- Juru masak/ cook bertanggung jawab atas segala makanan, baik itu memasak, pengaturan menu makanan, dan persediaan makanan.
- Mess boy / pembantu bertugas membantu Juru masak
- Bagian dek:
[sunting] Sertifikat pelayaran
Saat ini untuk menjadi pelaut, seseorang harus memiliki ijazah-ijazah yang diperlukan, hal ini menyebabkan tumbuhnya sekolah-sekolah pelayaran mulai dari tingkat SLTA sampai ke perguruan tinggi. Yang mana dengan Tingkatan sebagai berikut :
lulusan SLTP dapat melanjutkan ke Sekolah Kejuruan Pelayaran (Setarap SLTA) dengan Sistim Pendidikan 3 Tahun Belajar teori 1 tahun Praktek Berlayar (PROLA) yang mana lulusan dari SKP ini mendapatkan IJasah setara SLTA dan ANT IV.
[sunting] Ijazah Pelaut
Ijazah bagi pelaut (perwira) di Indonesia terbagi atas ijazah dek dan ijazah mesin.
[sunting] Ijazah Dek
Ijazah Dek dari yang tertinggi adalah:
- Ahli Nautika Tingkat I (ANT I) ; dulu Pelayaran Besar I (PB I), dapat menjabat Nakhoda kapal dengan tak terbatas berat kapal dan alur pelayaran
- Ahli Nautika Tingkat II (ANT II) ; dulu Pelayaran Besar II (PB II), dapat menjabat:
- Mualim I/Chief Officer tak terbatas berat kapal dan pelayaran;
- Nakhoda/Master pada kapal kurang dari 5000 ton dengan pelayaran tak terbatas
- Nakhoda/Master kapal kurang dari 7500 ton daerah pantai dan harus pengalaman sebagai Mualim I selama 2 tahun
- Ahli Nautika Tingkat III (ANT III) ; dulu Pelayaran Besar III (PB III), dapat menjabat: Mualim I/Chief Officer max 3000 DWT
- Ahli Nautika Tingkat IV (ANT IV) ; dulu Mualim Pelayaran Intersuler (MPI): Perwira kapal-kapal antar pulau
- Ahli Nautika Tingkat V (ANT V) ; dulu Mualim Pelayaran Terbatas (MPT): Perwira kapal-kapal kecil antar pulau
- Ahli Nautika Tingkat Dasar (ANT D)
[sunting] Ijazah Mesin
Ijazah Mesin dari yang tertinggi adalah:
- Ahli Teknik Tingkat I (ATT I) ; dulu Ahli Mesin Kapal C (AMK C): Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer kapal tak terbatas
- Ahli Teknik Tingkat II (ATT II) ; dulu Ahli Mesin Kapal B (AMK B), dapat menjabat:
- Masinis I/Second Engineer kapal tak terbatas
- Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW, pelayaran tak terbatas
- Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin tak terbatas, pelayaran daerah pantai
- Ahli Teknik Tingkat III (ATT III) ; dulu Ahli mesin Kapal A (AMK A), dapat menjabat:
- Perwira Jaga (tak terbatas)
- Masinis I/Second Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW, pelayaran tak terbatas
- Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW daerah pantai harus pengalaman 2 tahun sebagai Masinis I
- Ahli Teknik Tingkat IV (ATT IV) ; dulu Ahli Mesin Kapal Pelayaran Intersuler (AMKPI): Masinis kapal-kapal antar pulau
- Ahli Teknik Tingkat V (ATT V) ; dulu Ahli Mesin Kapal Pelayaran Terbatas (AMKPT): Masinis Kapal-kapal kecil antar pulau
- Ahli Teknik Tingkat Dasar (ATT D)
[sunting] Sertifikat ketrampilan
Sertifikat ketrampilan ini merupakan sertifikat yang wajib dimiliki oleh para pelaut di samping sertifikat formal di atas. Diantaranya adalah:
- Basic Safety Training (BST)/Pelatihan Keselamatan Dasar
- Advanced Fire Fighting (AFF)
- Survival Craft & Rescue Boats (SCRB)
- Medical First Aid (MFA)
- Medical Care (MC)
- Tanker Familiarization (TF)
- Oil Tanker Training (OT)
- Chemical Tanker Training (CTT)
- Liquified Gas Tanker Training (LGT)
- Radar Simulator (RS)
- ARPA Simulator (AS)
- Operator Radio Umum (ORU) / GMDSS[4]
